Ketahui! Syarat, Cara Serta Besaran Biaya Untuk Membuat E - KTP

Ketahui! Syarat, Cara Serta Besaran Biaya Untuk Membuat E - KTP

JAKARTA, RADARPENA - KTP merupakan identitas resmi yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) secara Undang - Undang yang telah berusia 17 tahun.

E KTP atau  Electronic-Kartu Tanda Penduduk adalah salah satu inovasi teknologi yang telah dilakukan Pemerintah untuk upaya meningkatkan kualitas layanan publik.

Sejak tahun 2011, KTP telah berbentuk Elektronik atau dikenal sebagai E KTP.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen penting bagi masyarakat Indonesia, apalagi dengan menggunakan teknologi digital, proses pembuatan dan penggunaan KTP menjadi lebih efektif dan efisien.

BACA JUGA:Rekomendasi HP Gaming Murah Terbaik, Spek da Harga, Cek Disini

Dengan menggunakan teknologi microchip yang memungkinkan informasi pribadi pemilik kartu dapat disimpan dan diakses dengan mudah.

Electronic-KTP juga memperkenalkan fitur keamanan yang lebih baik, seperti sidik jari dan foto terbaru yang terintegrasi dalam chip kartu.

Dengan demikian membuat Electronic-KTP lebh sulit untuk dipalsukan atau digandakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:5 Manfaat Daun Sirih Bagi Kesehatan yang Wajib Kamu Ketahui

Berikut ini syarat untuk membuat E KTP : 

  • Kamu wajib berusia minimal 17 tahun atau lebih.
  • Lalu kamu membawa surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Membawa surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat.
  • Membawa surat keterangan pindah dari luar negeri, jika Anda datang dari luar negeri karena pindah. Surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Mengunjungi kantor Kelurahan, tempat di mana foto dan sidik jari akan diambil.

Berikut ini cara untuk membuat E KTP :

  • Fotokopi dokumen
    Bawa fotokopi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke kantor kelurahan. 
  • Datang ke kantor kelurahan
    Sebaiknya datang ke kantor kelurahan dari pagi hari, supaya tidak ramai dan masih sepi. Dengan membawa dokumen yang telah disiapkan sebelumnya. Sebaiknya datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

BACA JUGA:Yuk Intip Cara Menarik Uang di Dana, Salah Satunya Bisa Lewat Alfamart Loh

  • Menyerahkan dokumen
    Pertama kamu ambil nomor antrian, lalu kamu serahkan semua persyaratan kepada petugas.
    Sebaiknya kamu disarankan untuk menunjukkan dokumen yang asli kepada petugas guna mempermudah urusan.
  • Pengambilan foto dan sidik jari
    Jika dokumen telah diserahkan kepada petugas, kamu akan segera diarahkan untuk pengambilan foto serta sidik jari.

Tahapan semua sudah selesai lalu kamu akan mendapatkan surat pengantar untuk memudahkan pengambilan E KTP.

Berikut ini besaran biaya untuk membuat E KTP :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: