Alhamdulilah! Gaji Ke 13 PNS Akan Cair Dan Bisa Diajukan Mulai 5 Juni 2023, Berikut Besaran Yang Diterima

Alhamdulilah! Gaji Ke 13 PNS Akan Cair Dan Bisa Diajukan Mulai 5 Juni 2023, Berikut Besaran Yang Diterima

BACA JUGA:Ada Permintaan Khusus Messi dan Pemain Argentina Sebelum Ke Indonesia, Erick Thohir: Normal-Normal Saja

Golongan IVE: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Berikut ini penerima gaji ke 13 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 : 

  • PNS dan calon PNS (CPNS).
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
  • Prajurit TNI.
  • Anggota Polri.
  • Pejabat negara.
  • Pensiunan.
  • Penerima pensiun.
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun.
  • Penerima tunjangan pokok.

Demikianlah informasi menegani jadwal dan besaran gaji ke 13 pada bulan Juni 2023. Semoga bermanfaat. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: