Pagar Laut Misterius 30 Km di Tangerang Resmi Disegel KKP Atas Perintah Presiden Prabowo

Jumat 10-01-2025,12:00 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut.

Bangunan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30,16 km di kabupaten Tangerang, Banten jadi perbincangan hangat di media sosial.

Pagar yang membentang di Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang tersebut sering ada benda asing yang dianggap mengganggu aktivitas nelayan.

Penyegelan dilakukan karena pemagaran laut di 6 kecamatan di Tangerang tersebut tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten yang sebelumnya viral di media sosial. 

Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Pagar laut misterius tersebut resmi disegel usai mendapat intruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

BACA JUGA:Dipastikan Ilegal, Proyek Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang Disegel

BACA JUGA:Imbas Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang, Nelayan Pulau Cangkir Alami Kerugian Besar

"Penyegelan ini dilakukan karena pemasangan pagar laut tersebut tidak mempunyai izin dan sudah meresahkan nelayan lantaran mengganggu akses ke laut," tulis keterangan Instagram @mood.jakarta, 10 Januari 2025.

"Ya ini udah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah," ungkap Pung Nugroho.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” pungkas Ipung, dilansir dari laman resmi kementerian kelautan dan perikanan RI.

Ipung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. 

Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu. 

Kategori :