"Kita tidak lagi mengajukan SK daripada Bupati dan Gubernur, tetapi kita hanya meminta verifikasi melalui dinas bahwa memang itu adalah petani miliknya, siapa namanya, kecamatan dan kabupaten yang sudah ada, kemudian masuk ke kita," papar Jevky dalam keterangannya, 25 Desember 2024.
Nantinya, Kementerian Pertanian akan mengeluar SK sendiri.
"Nanti Kementerian akan mengeluarkan SK tersendiri, Namanya, alokasi pupuk, yang langsung ditandatangani oleh Dirjen PSP," paparnya pada keterangan, 25 Desember 2024.
BACA JUGA:
Nantinya, pupuk bersubsidi tahun 2025 ini memprioritaskan semua petani, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LDH).
"Untuk semua petani, tidak masalah apakah dia statusnya petani penggarap, petani pengolah atau pemilik lahan dan LMDH juga bisa mendapatkan alokasi. Yang penting standar yang utama mereka mempunyai lahan di bawah 2 hektar," jelasnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah menambahkan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK.
"Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data penerima dapat melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka," terang Andi.
Menurutnya, perubahan ini memberikan kemudahan bagi petani untuk mendapatkan pupuk.
Asal sudah terdaftar, sebutnya, petani tinggal langsung datang ke pengecer kios atau melalui gapoktan dengan KTP atau kartu Tani.
"Kemudian dia sampaikan nanti langsung diproses dan di saat itu juga petani akan langsung bisa membawa pupuk pulang. Hal ini juga bisa diwakilkan kepada kelompok tani atau keluarga seandainya mungkin dia sedang sakit atau berhalangan," tuturnya.(zahro)