JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan ada sekitar 60 perusahaan terancam melalukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada karyawannya.
"Ini mengerikan sekali, ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK," ujar Immanuel dalam keterangan tertulis resminya Rabu 25 Desember 2024.
Wamenaker Immanuel menyebutkan kasus PHK di antara sektor industri di Indonesia ini semakin meningkat sejak adanya penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Selain itu, Immanuel juga menambahkan bahwa sebelumnya sudah banyak pelaku industri yang turut mengajukan protes mereka terhadap Permendag Nomor 8 tersebut.
Menurutnya, adanya Permendag Nomor 8 mempermudah proses perizinan masuknya barang impor dari luar.
"Keluhannya Permendag No. 8 ini Tahun 2024, yang jadi memudahkan imbor bahan jadi," jelas Immanuel.
Sementara itu, salah satu poin penting dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah dihapusnya syarat pertimbangan teknis atau pertek untuk impor beberapa komoditas. Contohnya seperti obat tradisional, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi.
Kendati ditujukan untuk mempercepat proses masuk barang impor serta memperlancar perdagangan, aturan ini justru menjadi ancaman untuk industri lokal, yang masih harus bersaing dengan produk impor yang sudah menguasai pasaran.(bianca)