Jelang Rayakan Natal Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK , PDIP: Proses Hukum Dibalut Rekayasa Politik

Selasa 24-12-2024,16:55 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ketua DPP Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun sangat terkejut mendengar kabar Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus suap Harun Masiku.

Ia menyayangkan hal ini harus melibatkan Hasto. Terlebih, perayaan Hari Raya Natal tinggal beberapa jam lagi.

"Saya juga terkejut mendengar kabar tersebut, apalagi besok adalah hari dimana Hasto merayakan hari Natal yang harusnya suasana Natal membawa kedamaian bagi pada pengikutnya. Termasuk Hasto juga harus merasakan kedamaian Natal itu. Namun sangat disayangkan bahwa hal tersebut tidak terjadi pada Hasto," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa, 24 Desember 2024.

Ia menilai proses hukum ini dibalut dengan rekayasa politik. Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh kader PDIP di Indonesia untuk tak gentar.

"Kita bisa lihat dengan kasat mata ini adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik. Oleh karena itu kepada sulruh kader dan simpatisan dari sabang sampai Merauke dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote jangan pernah gentar. Satukan barisan dibawah komando ketua umum Megawati Soekarnoputri! Ingat tema perjuangan kita, Satyam Eva Jayate," imbuhnya.

BACA JUGA:

Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun, Hasto tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang saat ini menjadi buron, Harun Masiku.

Berdasarkan sumber yang dihimpun Disway.id, Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Dalam surat itu, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dalam sumber tersebut dikatakanm, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIndana. 

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika belum membenarkan hal tersebut. Ia akan melakukan cros cek terlebih dahulu. 

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," pungkas Tessa dalam keterangan resminya pada Selasa, 24 Desember 2024.(anisha)

 

Kategori :