JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Per 1 Januari 2025, Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang menjadi Rp5.069.708. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp309.418 dari sebelumnya Rp4.760.289
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengatakan, kenaikam UMK tersebut berdasarkan hasil kesepakatan rapat pleno Dewam Pengupahan.
"Angka ini berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang, sehingga menghasilkan angka ini," ujarnya, Sabtu, 21 Desember 2024.
Selain UMK, Ujang menjelaskan, untuk upah minimun sektoral kota (UMSK) pun mengalami kenaikan yang bakal berlaku pada Januari 2025. UMSK Kota Tangerang mengalami kenaikan dari 3 hingga 7 persen.
"UMSK untuk sektoral 1 ditambah 7 persen dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp5.272.496,69," jelasnya.
BACA JUGA:Sejumlah Perusahaan yang Harus Tumbang di Jawa Barat, Disnakertrans: Penyebab UMP/UMK Tinggi
BACA JUGA:UMP Naik 6,5 Persen, KADIN: Jangan Sampai Bebani UMKM Tapi Jadi Pemacu Produktivitas
"Sedangkan UMSK sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp5.221.799,61, dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp5.171.102,5. Untuk sektoral 5 itu sesuai kesepakatan Bipartit," sambungnya.
Ujang menguraikan, penggunaan UMK itu sebagai penghasilan yang berlaku kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Hal tersebut bertujuan guna memberikan penghargaan lebih kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas sesama pekerja lainnya.
"Untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan," imbuhnya.
Ujang menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan yang berlaku tersebut. (Candra Pratama)