Detik-detik Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie Ditangkap Kejagung: Crazy Rich Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

Rabu 20-11-2024,16:50 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Radarpena.co.id, Jakarta - Hendry Lie, yang pernah tercatat sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia, kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah yang melibatkan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Hendry, yang memiliki sejumlah perusahaan di sektor penerbangan dan pertambangan, sebelumnya dikenal sebagai seorang pengusaha sukses.

Pada tahun 2016, Hendry Lie bersama kakaknya Chandra Lie masuk dalam daftar 150 orang terkaya Indonesia versi Majalah GlobeAsia, dengan kekayaan mencapai USD 325 juta atau sekitar Rp 5 triliun. Hendry Lie dikenal luas sebagai pemilik Sriwijaya Air, sebuah maskapai yang didirikan bersama saudaranya, Chandra Lie, dan beberapa rekan pada tahun 2003.

 

Karier Bisnis Hendry Lie

Sebelum terjun ke dunia penerbangan, Hendry memulai bisnisnya di sektor garmen. Sriwijaya Air, yang Didirikan oleh keluarga Hendry Lie, berkembang pesat dan menjadi salah satu maskapai penerbangan terbesar di Indonesia dengan puluhan pesawat yang melayani rute domestik dan regional.

Selain Sriwijaya Air, perusahaan ini juga memiliki anak usaha NAM Air dan sekolah penerbangan National Aviation Management. Pada tahun 2018, Garuda Indonesia melalui anak usahanya PT Citilink Indonesia mengakuisisi pengoperasian Sriwijaya Air dan NAM Air, dengan Hendry Lie tercatat sebagai komisaris utama Sriwijaya Air pada saat itu.

BACA JUGA:Hendry Lie Jadi Tersangka Korupsi Timah, Sriwijaya Air Terancam Sulit Beroperasi

Di luar sektor penerbangan, Hendry juga memiliki bisnis di bidang pertambangan, termasuk PT Tinindo Inter Nusa, sebuah perusahaan pemurnian timah yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.

Pada Maret 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap hasil penyidikan mereka mengenai dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang menyeret nama Hendry Lie.

Pada April 2024, Kejagung menetapkan Hendry sebagai tersangka pelaku korupsi, dengan posisi sebagai pemilik manfaat dari PT Tinindo Inter Nusa.

BACA JUGA:Heboh! Polisi dan Komunitas Satwa Grebek Gudang Tempat Penampungan Anjing, Diduga untuk Konsumsi

Hendry Lie sebelumnya berulang kali dipanggil oleh penyidik Kejagung untuk diperiksa, namun ia selalu mangkir. Kejagung pun memasukkannya ke dalam daftar pencegahan dan tangkal (cekal) untuk mencegahnya meninggalkan Indonesia.

Namun, pelarian Hendry berakhir pada Senin, 18 November 2024, ketika ia ditangkap oleh Kejagung setelah kembali dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Hendry langsung ditahan untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi timah yang melibatkan dirinya.

Penangkapan Hendry Lie ini menambah daftar panjang para pengusaha besar yang terlibat kasus korupsi di Indonesia, dan menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Kategori :