Perda Penataan dan Pembinaan PKL Baru Disahkan, Susi Sulastri: Masih Belum Banyak Perubahan

Jumat 08-11-2024,10:31 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA,CO.ID - Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) baru disahkan diakhir masa jabatan DPRD Kota Bandung 2019-2024. Sampai saat ini, penataannya belum ada perubahan yang signifikan. 

"Saya belum cek perwalnya (sudah diterbitkan atau tidak, red). Tetapi sejauh saya lihat pemandangan di lapangan, masih belum banyak perubahan," ungkap Anggota DPRD Kota Bandung  yang sebelumnya terlibat dalam Pansus Raperda Penataan dan Pembinaan PKL, " ujar Susi Sulastri.

Sampai saat ini, kata Susi, masih belum ditetapkan zona penempatan bagi PKL dengan aturan terbaru. Karena seperti diketahui, perda yang disahkan Tahun 2024 ini merupakan perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. 

Dalam perda sebelumnya, penempatan PKL di Kota Bandung dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona merah, kuning, dan hijau. Zona merah adalah lokasi yang dilarang untuk berjualan PKL. Zona kuning yakni lokasi yang diizinkan untuk berjualan PKL dengan syarat dan boleh berdagang pada jam tertentu. Kemudian zona hijau, lokasi yang diizinkan untuk berjualan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang.

BACA JUGA:Matikan Pasar Tradisonal dan Warung, DPRD Kota Bandung Ingatkan Pemkot Tegakkan Perda Toko Swalayan

BACA JUGA:DPRD Kota Bandung Minta Pemkot Implikasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Covid ke Semua Penyakit Menular

Sementara di perda terbaru, penempatan PKL hanya dibagi dua zona, peruntukan dan bukan peruntukan. "Saya lihat belum switching dari zona merah, kuning dan hijau ke zona peruntukan dan bukan peruntukan," ujar Susi.

Susi sangat paham perlunya kehati-hatian pemerintahan dalam menerapkan zona baru bagi PKL ini.  Jangan sampai terjadi gejolak di tengah masyarakat.

"Pemerintah akan melihat dengan hati-hati dalam penerapan kebijakan ini, jangan sampai terjadi dinamika yang bergejolak di masyarakat terutama teman-teman PKL.

Perda ini, kata Susi, hadir degan tujuan menata kembali kota Bandung. Diharapkan PKL dan juga pedagang kecil terfasilitasi dengan baik.

"Perda ini untuk penataan, agar Bandung sebagai wawasan kota besar  tertata rapi dan memberikan fasilitas untuk UMKM di Kota Bandung," ungkapnya.

DPRD Kota Bandung,, akan terus mendorong pembinaan dan penataan PKL sesuai dengan koridor yang diatur dalam perda. "Insya Allah akan kita dorong terus untuk penataan PKL di kota Bandung," pungkasnya. ***

 

Kategori :