JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani 7 Peraturan Presiden (Perpres) Kementerian Koordinator (Kemenko) yang berada di Kabinet Merah Putih.
Ketujuh Perpres itu terdiri dari Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Selain itu, Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; serta Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
BACA JUGA:
Dalam aturan tersebut mengatur tentang tugas, fungsi hingga susunan organisasi.
Tujuh kementerian koordinator itu bertugas mengoordinasikan sejumlah kementerian/badan/lembaga. Berikut rinciannya:
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan kementerian di bawahnya yaitu:
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian ESDM
- Kementerian BUMN
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
- Kementerian Pariwisata
- Instansi lain yang dianggap perlu