Viral! Ambulans Nekat Terobos Palang Pintu KA, KAI Beri Apresiasi Pria Berhelm di Sukabumi

Minggu 27-10-2024,08:26 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Viral di Media Sosial Tiktok seorang warga yang membantu mengamankan perjalanan kereta api dari ambulans yang berusaha melintas meskipun pintu perlintasan sudah tertutup.

Kejadian tersebut diketahui berlokasi di Sukabumi diperlintasan JPL (Jalan Perlintasan Langsung) 52 (emplasmen timur Stasiun Sukabumi).

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan bahwasanya kejadian tersebut tejadi pada Selasa 22 Oktober 2024 sekira pukul 16.15 WIB saat KA Siliwangi 333 relasi (Cipatat - Sukabumi) melintas.

Atas tindakan warga tersebut, KAI Daop 1 memberikan Apresiasi karena sudah membantu mengamankan perjalanan kereta api.

"KAI memberikan apresiasi kepada warga yang membantu menahan ambulans meskipun sedang membawa pasien, karena biar bagaimana pun jika palang pintu sudah tertutup harus mendahulukan perjalanan kereta api agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Ixfan Minggu 27 Oktober 2024.

Lebih lanjut, dikatakan Ixfan, setelah KA melintas ambulans tersebut diprioritaskan untuk jalan terlebih dahulu.

BACA JUGA:KAI Service Apresiasi Petugas Satuan Keamanan yang Tuntun Disabilitas di Stasiun Bojong Gede

BACA JUGA:Daftar KA Gerbong New Generation Terbaru, KAI: Target 60 Gerbong Tahun 2024

"KAI berharap ada sosok seperti pendil diluar sana yang peduli atas keselamatan bersama dalam berlalu lintas diperlintasan kereta api," pungkas Ixfan.

Lebih lanjut kata Ixfan, perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. 

Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api. 

Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Selanjutnya, Ixfan menjelaskan, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan. Sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

”Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” papar Ixfan.

Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain. 

Kategori :