Viral! Ambulans Nekat Terobos Palang Pintu KA, KAI Beri Apresiasi Pria Berhelm di Sukabumi

Minggu 27-10-2024,08:26 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

Wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

”Apabila melanggar aturan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” tandas Ixfan.

(Sabrina Hutajulu).

Kategori :