JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Ketiga hakim PN Surabaya yang ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) itu adalah yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kini penyidik Kejagung resmi menetapkan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka dugaan menerima suap dari pengacara LR terkait membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar kepada awak media, Rabu 23 Oktober 2024 malam.
BACA JUGA:
- 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Ini Penjelasan KY
- KY Pecat 3 Hakim PN Surabaya yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur
Diungkapkannya, mereka ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi.
Dijelaskannya, mereka telah ditahan Kejagung.
"Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
Mereka disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui bahwa pada Rabu (24/7) Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
BACA JUGA:
- Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung: Hakim Tak Terapkan Hukum Semestinya, Kita Ajukan Kasasi
- Buntut Kasus Penganiayaan Anaknya, Edward Tannur Terancam Sanksi Kode Etik dari MKD DPR
Atas vonis tersebut, ayah dan adik Dini Sera pada hari Senin (29/7) mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke KY.
Pada hari Senin (26/8), KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut. Tiga hakim yang diberi sanksi itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Berdasarkan sejumlah temuan, KY memaparkan bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait dengan unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dan yang tercantum dalam Salinan Putusan Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.