Sandra Dewi Ngaku Terima Uang Rp3,15 Miliar Buat Bayar Rumah dari Rekening Perusahaan Milik Helena Lim

Senin 21-10-2024,19:30 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Akibat perbuatan korupsi tersebut dan TPPU, Harvey dan Suparta didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Dengan demikian, keduanya terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

Kategori :