JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah ditetapkan pemerintah sebanyak 27 hari.
"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari, sama dengan tahun 2024," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kemenko PMK pada Senin 14 Oktober 2024.
Adapun rinciannya dikatakan Muhadjir yakni libur nasional sebanyak 17 hari serta cuti bersama sebanyak 10 hari.
Setiap tahun lanjut Muhadjir ada usulan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya terkait hari libur atau cuti tambahan.
BACA JUGA:
- Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2024 Sesuai SKB 3 Menteri
- Daftar Hari Libur dan Hari Besar Bulan Oktober 2024, Ada Cuti Bersama?
Dikatakannya, pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB.
"Jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam keputusan presiden nomor 8 tahun 2024 tentang hari-hari libur nasional," tuturnya.
"Penambahan hari libur maka harus dilakukan perubahan keputusan presiden terlebih dahulu," terang Mudhajir.
Selanjutnya kata Mudhajir, bagi daerah yang mayoritas agama tertentu, jika hari ritual keagamaan yang tidak diakomodasi dalam SKB ini, dimungkinkan diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal dengan mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini.
"Setelah ditetapkan SKB ini, selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta," kata Mudhajir.
"Dan untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)," tandasnya.(sabrina)