JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polri respon cepat dan tegas terhadap dugaan anak yang hendak dijual ayahnya untuk foya-foya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi telah merespon cepat dalam kasus tersebut.
"Polri telah melakukan langkah respon cepat terhadap penyelamatan anak yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Rabu 9 Oktober 2024.
Diungkapkannya, hal itu sebagai realisasi komitmen Polri dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya kaum rentan dalam hal ini anak-anak.
"Sebagaimana komitmen dan konsisten Polri, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi kaum rentan terutama anak-anak, maka dibentuk direktorat PPA dan PPO yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif," ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menyatakan, hal itu terungkap berawal pada bayi berusia 11 bulan yang diduga dijual pada 20 Agustus 2024.
Dijelaskannya, bayi itu diduga dijual ayahnya berinisial RA (36) tanpa diketahui istrinya RD.
BACA JUGA:DICARI! Yandi Supriyadi Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Darussalam An-nur Tangerang
BACA JUGA:Fakta Baru Panti Asuhan Darussalam An-Nur, yang Pengasuhnya Cabuli Anak Asuhnya
"Korban dijual seharga Rp15 juta ke pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30)," jelasnya.
Diterangkannya, RA yang tinggal di Jakarta membawa bayi ke pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang untuk transaksi jual beli. Uang Rp15 juta habis dalam waktu seminggu untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi.
"Kalau suaminya itu kerjanya nggak jelas. Istrinya baru 6 bulan kerja di Kalimantan," terangnya.
RA diduga menjual bayinya melalui Facebook yang mencari bayi untuk diasuh.
"Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di Facebook," paparnya.
HK dan MON merupakan pasutri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur. Mereka baru pindah ke Tangerang dan merasa kesepian setelah 10 tahun menikah.