Kasus Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Amankan 4 Kardus, 2 Tas, dan 4 Koper Berisi Tumpukan Uang

Selasa 08-10-2024,19:48 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO. ID - Tumpukan uang dalam sejumlah kardus, tas ransel dan koper diamankan penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

Penyidik KPK mengungkap barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Uang tunai miliaran rupiah

"Total (uang) sekitar Rp12 miliar dan USD500," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron Pada Selasa, 8 Oktober2024. 

Ghufron mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dari empat orang tersangka dengan rincian Rp12.113.160.000,00.

BACA JUGA:

Pada OTT kali ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya:

Barang bukti dari Ahmad (AMD) : 

  • 1 Kardus coklat berisikan uang Rp 1 Miliar  
  • 1 Tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 miliar
  • 1 Tas ransel warna hitam berisikan uang Rp1 miliar
  • 1 Kardus kuning dengan foro wajah "Paman Birin" berisikan Rp800 juta
  • 1 Kardus bertulisakan "Atlas" berisikan uang Rp1,2 miliar
  • 1 Kardus air mineral berisi uang Rp710 juta

Barang bukti dari Yulianti Erlynah (YUL) yaitu:

  • 1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp1 Miliar 
  • 1  buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp1,3 Miliar 
  • 1  buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah Rp1Miliar
  • 1 (satu) buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp350.000.000
  • 4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara.
  • 2 lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik 
  • Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen

BACA JUGA:

Barang bukti dari Sugeng Wahyudi YUD, diantaranya:

  • 1 lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan “setoran tunai Rp600.000.000,00”

Barang bukti dari Agustya Febry (FEB) diantaranya, yaitu:

  • 1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar
  • 1 ( buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar
  • 1 buah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar
  • 1 buah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah USD500 dan Rp236.960.000

BACA JUGA:

Dalam hal ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, enam diantaranya ditahan hari ini (8/10) Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL); Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlyna (YUL); Berdahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee, Ahmad (AMD); Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean(FEB).

"(Penahanan) terhadap empat tersangka SOL, YUL, AMD, FEB di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari kelas I Jakarta Timur, Gedung KPK K4," pungkas Ghufron.

Kemudian, lanjut Ghufron untuk dua orang dari pihak swasta YUD (Sugeng Wahyudi) dan AND (Andi Susanto) ditahan secara terpisah.

Kategori :