Sidang Gugatan Rizieq Shihab Rp5,246 Triliun ke Jokowi Ditunda, Ini Komentar Istana

Selasa 08-10-2024,18:42 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sidang gugatan Habib Rizieq Shihab Rp5,246 triliun ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda hingga 22 Oktober 2024.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga Plt Sekretaris Kabinet, Pratikno menegaskan pihaknya sudah mengutus dua orang sebagai perwakilan presiden.

"Ya, itu sudah. Kan kita sudah mengirim perwakilan untuk mewakili Pak Presiden Jokowi di sidang. Tadi kan hadir dua orang dari kami untuk hadir di sidang," ujar Pratikno di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Pratikno menjelaskan pihaknya hanya akan mengikuti proses persidangan tersebut. 

BACA JUGA:

"Jadi kita mengikuti saja proses persidangan, dan sudah memutuskan untuk ditunda," imbuhnya.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dan sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).

Gugatan itu diajukan lantaran Jokowi dianggap melakukan perbuatan yang melawan hukum berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.

Sidang pun dimulai Selasa, 8 Oktober 2024. Namun, PN Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perdata senilai Rp5.246,75 triliun yang diajukan Rizieq dkk terhadap Presiden Jokowi. Penundaan ini karena Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menilai legal standing utusan Jokowi perlu diperbaiki.(anisha)

 

Kategori :