KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka dan 6 Orang Lainnya, Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Selasa 08-10-2024,17:55 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Lalu, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(ayu Novita)

 

Kategori :