Fakta-Fakta Guru SMKN 56 Penjaringan yang Cabuli 15 Siswinya

Senin 07-10-2024,21:05 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus pencabulan yang dilakukan guru terhadap belasan siswinya mencuat di SMKN 56 Penjaringan Jakarta Utara. 

Seorang guru ekstra kurikuler (eskul) di SMKN 56 Penjaringan mmelakukan pelecehan seksual terhadap 15 siswinya.

Berikut fakta-fakta guru SMKN 56 Penjaringan yang melakukan pelecehan seksual terhadap 15 Siswinya.

Guru tersebut diketahui bernama Hanafi (H). Hanafi merupakan seorang guru eskul yang mengjar Seni Budaya dan Musik.

BACA JUGA:

Atas kasus yang dilakukan Hanafi, maka Kepala SMKN 56 Jakarta, Ngadina langsung memberikan sanksi.

Guru bernama Hanafi langsung dibebastugaskan.

Hal ini agar proses pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut berjalan lancar.

"Saudara H dibebastugaskan sementara dari tugas pokok sehari-hari sebagai pendidik, mengingat Saudara H akan menghadapi pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ngadina dalam keterangannya pada Senin, 7 Oktober 2024.

BACA JUGA:

Dia menegaskan, pihak sekolah tidak bermaksud menutupi kejadian tersebut. Hal ini terbukti dengan segera merespon laporan dari pelapor.

Ngadina mengatakan, pihaknya bakal memberikan pendampingan dengan mendatangkan psikolog untuk memulihkan psikologis para korban.

Ngadina juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengadukan dugaan pelecehan tersebut. 

"Kami meminta maaf atas kejadian dan ketidaknyamanan ini, semoga menjadi bahan pelajaran bagi kami selaku pelayan pendidikan," pungkasnya.

BACA JUGA:

Kategori :