WARNING! Anggota DPR Wajib Kosongkan Rumah Dinas Paling Lambat Akhir Oktober 2024

Senin 07-10-2024,18:36 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Warning atau peringatan diberikan kepada seluruh anggota DPR yang masih menempati rumah dinas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. 

Seluruh anggota DPR diwajibkan meninggalkan rumah dinas paling lambat akhir Oktober 2024.

Peringatan pengosongan rumah dinas yang masih ditempati anggota DPR disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

Dikatakannya, permintaan pengosongan ini berdasarkan hasil rapat konsultasi dengan pimpinan DPR. 

"Sesuai dengan rapat konsultasi di DPR, jadi batas dari pengosongan itu diberikan waktu sampai dengan akhir Oktober," kata Indra di kompleks RJA Kalibata, Pancoran, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.

BACA JUGA:

Kemudian, kata dia, setelah semua rumah dikosongkan, pihaknya baru akan mendata semua rumah yang ada untuk nantinya diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Indra mengatakan proses pendataan atau identifikasi semua aset membutuhkan waktu.

"Jadi kami nunggu setelah nanti mereka sudah mengosongkan, kami baru masuk tim kami untuk mengidentifikasi aset-aset yang ada, setelah itu kami baru mengundang Kementerian Keuangan untuk membahas itu," imbuhnya.

Diketahui, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengeluarkan surat yang tertulis bahwa anggota DPR RI tak lagi mendapatkan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI atau rumah dinas (rumdin).

BACA JUGA:

Surat Setjen DPR RI itu bernomor B/733/RT.01/09/2024 yang diteken pada 25 September 2024 lalu.

Pemberian tunjangan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR dilantik.

Selanjutnya, anggota DPR periode sebelumnya yang masih menempati rumah jabatan diminta segera menyerahkan rumah tersebut.

Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengungkapkan alasan tak lagi menggunakan rumah dinas karena kondisinya saat ini sudah sangat parah. 

Kategori :