Harga Avtur Termahal di ASEAN, KPPU Investigasi Dugaan Monopoli Pertamina

Jumat 27-09-2024,10:52 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

“Pertamina Patra Niaga tidak pernah menolak kerja sama karena sampai saat ini belum ada permintaan dari Izin Niaga Umum (INU) lain,” kata Heppy.

BACA JUGA:

Heppy melanjutkan, Pertamina Patra Niaga akan selalu menaati Peraturan BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang pengaturan dan pengawasan atas pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak penerbangan di Bandar Udara. 

Aturan tersebut menjadi acuan badan usaha dalam menyediakan avtur di Indonesia.

“Pertamina akan selalu menaati segala peraturan yang dikeluarkan pemerintah salah satunya Peraturan BPH Migas 13/2008 yang menjadi panduan badan usaha untuk mencegah praktik monopoli dalam penyediaan avtur di Indonesia dan membuat ekosistem bisnis yang fair dengan tetap mengutamakan aspek safety, quality, dan kepentingan nasional,” tandas Heppy.(sabrina)

Kategori :