Warganet Kesal Verifikasi QR Code Pertalite Butuh Waktu Lama, Begini Respons Pertamina
Daftar kendaraan roda empat dilarang isi bbm subsidi pertalite -Disway.Id/Sabrina Hutajulu -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Viral di media sosial X, warganet kesal terkait proses verifikasi pendaftaran Q Code yang dirasa makan waktu lama.
Dalam cuitannya, ia mengeluh lamanya waktu tunggu untuk mendapat QR Code pertalite hingga tiga hari.
"Udah tiga hari belum verif juga, rezim rezim" tulis akun briankharisa dalammlaman X dilansir Disway.Id pada Jumat 30 Agustus 2024.
Section Head Communication and Relations Pertamina Patra Niaga region Jatimbalinus Taufiq Kurniawan menjelaskan bahwasanya proses verifikasi membutuhkan waktu maksimal tujuh hari.
"Pendaftaran yang dilakukan melalui website subsiditepat.mypertamina.id membutuhkan waktu setidaknya tujuh hari untuk verifikasi," katanya saat dikonfirmasi Disway.Id.
Untuk itu, Pertamina menyarakankan bagi masyarakat roda empat yang merasa berhak mendapat BBM pertalite, agar langsung mendaftarkan kendaraannya.
BACA JUGA:
- Mulai 1 September 2024, Mobil Beli Pertalite Wajib Pakai QR Code, Begini Cara Daftarnya
- Wujudkan Transparansi, Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan QR Code untuk Bensin Subsidi Yang Tepat
"Kami himbau pemilik kendaraan roda 4 apabila ia memang mengklaim berhak mendapatkan subsidi silakan untuk segera mendaftarkan," kata Taufiq.
"Sehingga sewaktu-waktu uji coba dilakukan QR Code sudah siap,” tandasnya.
Sebagai informasi, mulai 1 September 2024, kendaraan roda empat yang menggunakan BBM subdisi pertalite akan mulai dibatasi.
Nantinya para pengendara roda empat wajib menujukan QR Code saat mengisi BBM pertalite di SPBU.
Pertamina Patra Niaga mengimbau agar pengendara roda empat yang merasa berhak mendapat BBM pertalite agar segera daftar.
Hingga saat ini belum ada kriteria khusus pendaftar, sehingga semua kendaraan dapat mendaftarkan dan pasti lolos.
Beberapa yang gagal biasanya karena dokumen yang tidak sama dengan data atau foto yang diunggah kurang jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: