JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Harga Avtur di Indonesia termahal di negara-negara ASEAN.
Sementara di Indonesia pemasok avtur hanya dari PT Pertamina Patra Niaga. Muncul dugaan adanya praktik monopoli penyediaan avtur di Indonesia.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) langsung turun tangan dan melakukan penyelidikan atas dugaan praktik monopoli dan penguasaan pasar oleh Pertamina Patra Niaga.
Hal tersebut mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha penyediaan avtur di bandar udara.
Anggota KPPU Gopprera Panggabean menyebut bahwasanya dugaan hal tersebut dilakukan antara lain dengan menolak penawaran kerja sama dengan pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar avtur maupun dengan penjualan terbatas pada afiliasi.
BACA JUGA:
"Penyelidikan awal ini didasari dari fakta tingginya harga avtur di Indonesia, bahkan tertinggi di Asia Tenggara. Termasuk untuk harga avtur di Bandara Soekarno Hatta yang memiliki konsumsi terbesar untuk avtur di Indonesia," kataya dalam keterangan resmi dikutip Jumat 27 September 2024.
Selain faktor implementasi kebijakan kata Gopprera, KPPU menduga adanya monopoli dalam penyediaan avtur juga dapat menjadi faktor tingginya harga avtur.
Dikatakan Goppera, saat ini hanya terdapat 4 pelaku usaha yang mengantongi ijin niaga avtur di Indonesia yakni PT AKR Corporindo, PT Dirgantara Petroindo Raya, PT Fajar Petro Indo, dan PT Pertamina Patra Niaga.
"Dari jumlah tersebut, hanya 2 pelaku usaha yang telah beroperasi dalam penyediaan avtur di bandar udara, yaitu PT Pertamina Patra Niaga yang memasok ke 72 bandar udara komersial dan non-komersial, dan PT Dirgantara Petroindo Raya yang memasok ke bandar udara non-komersial," bebernya.
"Berdasarkan data penjualan, diketahui pangsa pasar PT Pertamina Patra Niaga mencapai 99,97% atau memiliki posisi monopoli pada pasar avtur di Indonesia," tukasnya.
BACA JUGA:
Dalam hal ini, KPPU menduga PT. Pertamina dan PT. Pertamina Patra Niaga telah mengakibatkan pesaing PT. Pertamina Patra Niaga mengalami hambatan untuk memasuki pasar avtur.
“Berdasarkan fakta dan alat bukti permulaan, KPPU memutuskan untuk meningkatkan status penyelidikan awal tersebut ke tahapan penyelidikan, dan akan menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan seperti Menteri ESDM RI, Direktur Utama Pertamina, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, serta berbagai pihak terkait lainnya," tandasnya.
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menyampaikan tidak pernah menolak kerja sama dengan pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar avtur maupun dengan penjualan terbatas pada afiliasi.