Ketahui Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam, Apakah Boleh?

Kamis 26-09-2024,13:54 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Marta Saras

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Di zaman sekarang, anjing lebih populer dijadikan sebagai peliharaan walaupun masih banyak juga yang menggunakan anjing sebagai anjing pemburu. Penciuman anjing yang tajam mempermudah para pemburu ketika berburu hewan. 

Manusia sudah memiliki hubungan baik dengan anjing sejak ribuan tahun yang lalu. Mengutip tulisan Helen Briggs dari BBC, anjing masih satu keluarga dengan serigala. Dan kemudian serigala tersebut berevolusi menjadi anjing sekitar 20.000 hingga 40.000. Kemudian anjing dijinakan oleh manusia untuk dijadikan anjing pemburu. 

Anjing juga sering digunakan sebagai hewan pengangkut barang. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa anjing peliharaan di daerah yang sekarang disebut Siberia dibiakkan secara selektif sebagai anjing kereta luncur sejak 9.000 tahun yang lalu, untuk membantu manusia bermigrasi ke Amerika Utara. 

Akan tetapi, bila memelihara anjing harus lebih berhati-hati dikarenakan air liur anjing bisa berbahaya bagi manusia. Mengutip dari petmd.com, para peneliti menemukan bahwa anjing memiliki jenis bakteri yang disebut Porphyromonas gulae, yang diketahui dapat menyebabkan penyakit periodontal.

BACA JUGA:

Manusia memiliki jenis bakteri yang berbeda, yaitu Porphyromonas gingivalis. Kedua bakteri ini menyebabkan mulut kita dianggap “kotor” dan dapat menyebabkan masalah gigi bagi manusia dan anjing. 

Selain itu air liur anjing juga membawa parasit seperti Giardia, cacing tambang, dan cacing gelang. Anjing diketahui menjilati bagian belakangnya setelah buang air besar dan menyapa satu sama lain dengan sapaan dari hidung ke pantat. Ini berarti bahwa bakteri mikroskopis dan parasit yang terbawa dalam kotoran dapat berada di mulut dan rongga hidung anjing.  

Dalam islam, dijelaskan kalau air liur anjing adalah najis. Apabila kita terkena najis maka kita dianggap kotor sehingga ibadah kita tidak sah dan harus segera dicuci. Dijelaskan dalam  Riwayat Muslim no. 420   tentang anjing menjilat wadah: 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: "إِذَا وَلَغَ الكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ." 

'An Abi Hurairah, radiyallahu ‘anhu, qala: qala Rasulullah ﷺ: "Iza wulighal kalbu fi ina’i ahadikum falyaghsilhu sab’a marat, ihdahunna bit-turab." 

(HR. Muslim no. 420) 

BACA JUGA:

Dari Abu Hurairah (semoga Allah meridainya), Rasulullah ﷺ bersabda: "Cara menyucikan bejana salah seorang dari kalian jika anjing telah menjilatnya adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama kali dengan tanah."  

Akan tetapi bukan berarti orang-orang islam dilarang untuk memelihara anjing. Dijelaskan dalam Hadist Riwayat Bukhari. 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا، إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ، أَوْ مَاشِيَةٍ، نُقِصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ». 

Kategori :