Ketahui Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam, Apakah Boleh?

Kamis 26-09-2024,13:54 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Marta Saras

(Riwayat Bukhari no. 5163) 

Latin: 

'An Ibn Umar, qala: qala an-nabiyyu ﷺ: "Mani iqtaana kalban, illa kalba shaidin, aw maasyiyatin, nuqisa min ajrihi kulla yawmin qiratan." 

Terjemahannya: 

Dari Ibnu Umar (semoga Allah meridainya), Nabi Muhammad bersabda: "Barang siapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk berburu atau menjaga ternak, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap hari." 

Hadits ini mengandung pesan bahwa memelihara anjing tanpa tujuan yang dibenarkan seperti untuk berburu atau menjaga ternak dapat menyebabkan berkurangnya pahala. Rasulullah mengingatkan bahwa pahala seseorang bisa berkurang dua qirath setiap harinya jika mereka memelihara anjing tanpa alasan yang diizinkan oleh syariat. Tujuan hadits ini adalah untuk menekankan pentingnya memelihara anjing dengan tujuan yang bermanfaat dan dibolehkan dalam Islam, serta menjaga kebersihan dari najis. 

(Mikail Mohammad Imam Muda)

Kategori :