Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura Penganiaya Pacar Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Penampakannya

Selasa 24-09-2024,16:29 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Pihak satgas juga menemukan beberapa luka lebam di beberapa bagian tubuh, ada juga bekas gigitan dan cakaran.

Pihak Satgas PPKS serta KKBH UTM juga mendampingi pihak korban beserta keluarga saat melapor ke Satreskrim Polres Bangkalan pada Minggu (22/9/2024).  

Febri memaparkan, setelah melalui serangkaian penyelidikan serta gelar perkara termasuk memanggil sejumlah saksi, akhirnya pihak penyidik menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menjerat AFI dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan pidana dua tahun enam bulan

“(Kekerasan) ini bukan pertama kali, namun terjadi dari Bulan Maret-September, sudah 4 kali terjadi penganiayaan tetapi korban tidak sempat melapor. Tersangka mengaku kesal, karena WA biasanya pakai sayang-sayang tidak pakai lagi, slow respons lah. Ketika ditelpon atau pun di-WA membalasnya singkat-singkat,” pungkas Febri. 

 

Kategori :