Akui Lambat Tangani Penganiayaan Anak Bos Roti Terhadap Karyawatinya, Polisi: Kami Mohon Maaf
Penangkapan anak bos roti di sebuah hotel di Sukabumi-rafi adhi-radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polri mengakui lamban menangani kasus penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim (GSH), anak bos roti di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur terhadap karyawatinya, Dwi Ayu Darmawati.
Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyayangkan timnya terkesan lamban dalam menangani tersangka berinisial GSH tersebut.
"Kami mohon maaf, memang dalam penanganannya terkesan lambat atau lama, kami mengakui hal itu karena adanya Standard Operasional Presedur (SOP) dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang harus kita lalui dan tidak boleh kita abaikan dengan mendasari pada KUHAP, Perkap No 6 Tahun 2019 dan Perkabareskrim No 1 Tahun 2022," jelas Nicolas pada Kamis, 19 Desember 2024.
Nicolas menuturkan, kendala lain yang dihadapi pihaknya adalah para saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga jadwal pemeriksaan pun molor.
BACA JUGA:
Karena masih dalam tahap penyidikan, polisi memanggil saksi untuk dimintai keterangan. Namun, tidak ada upaya pemaksaan.
"Kami juga sudah menyampaikan SP2HP. Jadi setiap kami melakukan tindakan itu, korban kami kasih tahu melalui pengacaranya dan keluarganya," terangnya.
Nicolas menyatakan, saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan tersangka sudah ditahan.
Selanjutnya, polisi akan merampungkan berkas perkara dan bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas.
BACA JUGA:
"Memang kalau kami melihat ending dari kasus ini kalau kasus ini viral dengan alat bukti yang ada itu cepat, karena saat pelaporan yang terjadi pada tanggal 18 Oktober kepada pihak Polres Metro Jakarta Timur tidak diberikan keterangan atau foto-foto dan video yang viral saat ini," papar dia.
Nicolas menegaskan, setelah adanya permintaan klarifikasi, timnya akan memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan menggelar gelar perkara.
Sementara itu, GSH, dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Yang bersangkutan saat ini sudah menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Timur serta diperlakukan sama dengan tahanan yang lain," imbuh Nicolas.(rafi adhi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: