Artinya:
“Aku niat memandikan jenazah laki-laki ini karena Allah Ta'ala.”
Niat memandikan jenazah perempuan:
"نَوَيْتُ غُسْلَ هَذِهِ المَيِّتَةِ لِلَّهِ تَعَالَى""Nawaitu ghosla hādzihil mayyitati lillāhi ta'ālā."
Artinya:
“Aku niat memandikan jenazah perempuan ini karena Allah Ta'ala.”
-Tata Cara Memandikan Jenazah
a) Jenazah dibaringkan di balai atau tempat lain yang memiliki standar, hindari terkena hujan, sinar matahari dan tertutup (tidak terlihat kecuali oleh orang yang memandikan dan mahramnya).
b) Diperintahkan menutupi mayit dengan pakaian yang melindungi seluruh tubuhnya agar auratnya tidak terlihat.
c) Pihak yang memandikan memakai sarung tangan, air yang digunakan untuk memandikan mayit adalah air suci, dan disunnahkan mencampurnya dengan sidr (bidara), atau larutan kapur barus.
d) Menyiram air ke seluruh badan secara merata dari kepala sampai ke kaki (disunatkan tiga kali atau lebih), dengan mendahulukan anggota badan sebelah kanan lalu bagian sebelah kiri.
e) Bersihkan giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan kaki serta rambutnya.
f ) Membersihkan kotoran dan najis yang melekat pada anggota badan jenazah, khususnya di bagian perut dengan cara menekan bagian bawah perut dan bersamaan dengan itu angkatlah sedikit bagian kepala dan badan, sehingga kotoran yang ada di dalamnya dapat keluar.
g) Mewudhukan jenazah, sebagaimana wudhu akan shalat setelah semuanya bersih.
h) Terakhir disirami dengan larutan kapur barus dan harum- haruman.