a) Beragama Islam
b) Didapati tubuhnya (walaupun hanya sebagian). Hal ini terjadi
pada jenazah yang biasanya mengalami kecelakaan. Jika ada
lukanya, bersihkan terlebih dahulu (jika memungkinkan).
c) Bukan karena mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Islam).
-Syarat orang yang memandikan jenazah adalah
a) Muslim, berakal, dan baligh
b) Berniat memandikan jenazah
c) Kepribadiannya jujur dan shaleh
d) Terpercaya, amanah, dan mengetahui hukum memandikan
mayat, serta dapat menjaga aib jenazah.
e) Jenis kelamin sama, jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau mahramnya.
-Hal-hal yang perlu dipersiapkan, antara lain: Tempat mandi, air bersih, sidr (bidara), sabun mandi, sarung tangan, sekidit kapas, air kapur barus.
-Niat Memandikan Jenazah:
Niat memandikan jenazah laki-laki:
"نَوَيْتُ غُسْلَ هَذَا المَيِّتِ لِلَّهِ تَعَالَى""Nawaitu ghosla hādzal mayyiti lillāhi ta'ālā."