Sementara Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang mengatakan kasus ini telah ditangani.
"Sudah kita tangani proses kode etiknya Bripda Wahyu sedangkan untuk pidananya ditangani Reskrim," terangnya.
Kini Bripda WSN telah dipindahkan ke tempat khusus hingga proses penyelidikan rampung.
"Terduga pelanggar kami Patsus," paparnya.
(Rafi Adhi).