Bukan Ayah, Tapi Paman yang Aniaya dan Bakar Bocah Perempuan di Bulukumba, Ngaku Disuruh Ibu Korban

Rabu 11-09-2024,16:22 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Kini FR terancam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sementara korban telah diamankan di rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba.

Kategori :