Kini FR terancam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sementara korban telah diamankan di rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba.
Kini FR terancam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sementara korban telah diamankan di rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba.