Kasus Pengancaman Bodyguard Atta Halilintar ke Wartawan Berbuntut Panjang, Kini Bakal Ditangani Polisi

Jumat 06-09-2024,19:22 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID -  Kasus pengancaman bodyguard Atta Halilintar terhadap awak media berbuntut panjang. Kasus ini nantinya akan ditangani aparat kepolisian.

Penyebabnya, sejumlah jurnalis melaporkan bodyguard Atta Halilintar ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus tersebut terjadi saat sang bodyguard Atta Halilintar mengacam menculik wartawan saat meliput kehadiran Atta Halilintar di Polres Jakarta Selatan pada Rabu 4 September 2024 malam.

Pengancaman ini terjadi saat awak media mencoba merekam momen  Atta Halilintar dan istrinya, Aurel Hermansyah saat keluar.

BACA JUGA:

"Saya mendampingi dari Aliansi Jurnalis Video (AJV), karena kebetulan saya kuasa hukumnya. Nah, siapa terlapornya? Terlapornya adalah ajudannya Atta Halilintar," jelas kuasa hukum korban, Deolipa Yumara, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 5 September 2024 malam.

Deolipa mengungkapkan bahwa jurnalis yang diancam diduga lebih dari satu orang.

"Jadi pelapornya adalah orang yang diancam, beberapa wartawan yang diancam oleh pihak ajudannya, pengawalnya Atta Halilintar," ujarnya.

Ajudan Atta Halilintar dilaporkan dengan Pasal 336 KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Pers. 

BACA JUGA:

"Ancamannya adalah, untuk Pasal 336 KUHP dua tahun delapan bulan (penjara). Kemudian untuk UU Pers dua tahun," kata Deolipa.

Aksi pengancaman tersebut viral di media sosial setelah video menunjukkan pria berbadan tegap tersebut terlihat menunjuk-nunjuk para jurnalis. Dalam video itu, dia terlihat mengeluarkan ancaman, 

"Jangan syut saya, tolong jangan syut saya. Sempat ada saya di TV saya culik satu orang ya."

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian, dan pelaporan ini menambah catatan panjang mengenai interaksi antara media dan figur publik di Indonesia.(fajar ilman)

 

Kategori :