JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Anies Baswedan telah mengurus surat tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pengajuan itu dilakukan pada 26 Agustus 2024.
"Memang betul, hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah masuk permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Anies Rasyid Baswedan," kata Djuyamto, Senin, 26 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan surat keterangan itu digunakan sebagai persyaratan pencalonan gubernur Jakarta.
BACA JUGA:
- Umumkan 60 Cakada, PDI Perjuangan Tak Sebut Nama Anies Baswedan
- Ditanya Akan Patuhi Megawati Jika Diusung PDIP di Pilgub Jakarta, Anies Baswedan Jawab dengan Acungan Jempol
"Beberapa Surat Keterangan yaitu Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya," ujar dia.
"Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," terusnya.
Pengajuan permohonan surat keterangan tak pernah dipidana ke PN Jakarta Selatan sebagai tanda Anies Baswedan bakal diusung PDI Perjuangan di Pilgub Jakarta? (anisha)