Respon Putusan MK, Baleg DPR Revisi UU Pilkada, PDI Perjuangan Dikebiri Tak Bisa Ikut Usung Calon

Rabu 21-08-2024,18:00 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Kedua, perubahan pada Pasal 40 usai adanya putusan MK. Namun menjadi sorotan dalam pasal itu kini kelonggaran ambang batas pencalonan di Pilkada hanya untuk parpol non parlemen.(anisha)

 

Kategori :