JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Untuk yang ketiga kalinya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali melakukan penyitaan dan pemusnahan terhadap sejumlah besar barang impor ilegal yang bernilai lebih dari Rp 20 Miliar.
Menurut keterangan Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut, barang-barang impor tersebut merupakan barang yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Total barang yang tidak sesuai ketentuan yang dimusnahkan mencapai Rp20,23 miliar. Barang-barang tersebut tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Persetujuan Impor (PI), dan melebihi kuota impor," Ujar Mendag Zulhas dalam keterangan tertulis resminya di Kantor Kementerian Perdagangan, pada Selasa 20 Agustus 2024.
Melanjutkan, Mendag Zulhas menyebutkan bahwa barang-barang impor ilegal yang disita dan dimusnahkan oleh Kemendag terdiri dari esin bor dan gerinda, minuman beralkohol dari berbagai merek, produk tekstil dan turunannya, elektronik seperti handphone hingga katel listrik, hingga ban dan produk plastik hilir.
BACA JUGA:
- Kemendag Dorong Transformasi Ritel Modern di Era Digital, Berpotensi Untung Besar
- Kemendag Akan Serahkan Ribuan Barang Impor Ilegal ke Pabrik untuk Jadi Bahan Bakar
Secara rinci, berikut adalah daftar barang impor ilegal yang telah diamankan beserta dengan perkiraan nilai barangnya:
Barang yang Tidak Memiliki LS, NPB, dan SNI
1. Mesin gerinda: 1.050 unit (Rp 950 juta)
2. Mesin bor: 1.275 unit (Rp 1,35 miliar)
3. Handphone dan Tablet: 900 unit (Rp 3,5 miliar)
4. Panci Presto Elektronik: 150 unit (Rp 500 juta)
5. Mesin Cuci Mobil: 1.750 unit (Rp 6,25 miliar)
Barang yang Tidak Memiliki SNI dan NPB
1. Kontak dan Saklar Listrik: 16.000 unit (Rp 375 juta)
2. Komoditi wajib SNI (Ketel Listrik dan Selang Kompor): 350 unit (Rp 25 juta)