Siap Beri Perlindungan, Mulan Jameela Prihatin Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila

Senin 19-08-2024,07:30 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Marta Saras

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID -  Penyanyi sekaligus politikus Mulan Jameela mengaku prihatin atas kasus KDRT yang menimpa selebgram asal Aceh, Cut Intan Nabila.

"Saya sebagai kakak yang mewakili, dimana saya sangat prihatin dengan terjadinya kasus intan ini," kata Mulan saat jumpa wartawan di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu 18 Agustus 2024.

Mulan Jameela juga meminta bahwasanya jangan ada opini di luar yang menyudutkan Cut Intan. Hal ini buntut dari narasi yang menyebut bahwasanya Cut Intan akan mencabut laporannya terhadap Armor Toreador.

"Jangan buat opini-opini yang membuat intan cukup kepikiran, karena intan memiliki fokus yang berat, baik kasusnya di kepolisian, maupun harus menata hati dan fisik juga, dia harus bagi juga fokusnya ke anak," terang Mulan.

BACA JUGA:

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya ini juga akan mengupayakan agar Cut Intan bisa mendapat perlindungan baik fisik maupun psikologis.

"Kami semua sedang mengupayakan bagaimana intan mendapat perlindungan dari lembaga terkait baik dari KPAI, karena anak-anak butuh perhatian seperti apa kedepannya," tuturnya.

"Intan ini sudah lama mendapat KDRT dari 2020, jadi mendapat trauma yang luar biasa, butuh perhatian dari komisi nasional perlindungan perempuan, lalu butuh kedokteran dan psikolog, dan tentunya harapannya saya tegaskan tidak ada pemberitaan yang melebar kemana-mana," tandas Mulan

Saat ini, pelaku KDRT terhadap Cut Intan Nabila yakni Armor Toreador, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan ditahan di Polres Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA:

Armor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ia juga dijerat Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Armor Toreador juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

(Sabrina Hutajulu)

Kategori :