Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan BPJS Kesehatan dengan KIS

Jumat 16-08-2024,18:27 WIB
Reporter : Viza Aulia Zahra
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah dua program yang sangat dikenal masyarakat Indonesia dalam konteks jaminan kesehatan.

Meski sering dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal cakupan, sasaran, dan cara kerja.

Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat.

1. Pengertian dan Fungsi

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) BPJS Kesehatan adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional.

BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari Askes (Asuransi Kesehatan) yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia melalui prinsip asuransi sosial.

Kartu Indonesia Sehat (KIS) KIS adalah kartu yang diterbitkan sebagai identitas untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

KIS diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, agar mereka mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa harus membayar premi bulanan seperti peserta BPJS Kesehatan mandiri.

2. Cakupan Peserta

  • BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan mencakup seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok: Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, dan Non-PBI yang membayar iuran sendiri (mandiri) atau melalui pemberi kerja (Pekerja Penerima Upah).
  • Kartu Indonesia Sehat KIS secara khusus ditujukan untuk masyarakat yang tergolong miskin atau tidak mampu. Peserta KIS termasuk dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Dengan KIS, peserta bisa mengakses layanan kesehatan tanpa harus membayar biaya apapun di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

3. Manfaat dan Layanan

BPJS Kesehatan Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan berbagai jenis pelayanan kesehatan, mulai dari tingkat fasilitas kesehatan primer (seperti puskesmas dan klinik) hingga rujukan ke rumah sakit. Layanan yang diberikan mencakup pemeriksaan, pengobatan, rawat inap, hingga tindakan medis tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kartu Indonesia Sehat Manfaat KIS sama dengan BPJS Kesehatan, yaitu memberikan akses ke layanan kesehatan dasar dan lanjutan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun, KIS memberikan perlindungan tambahan bagi peserta PBI dengan memastikan bahwa mereka dapat menerima layanan kesehatan tanpa perlu khawatir tentang biaya.

4. Pembiayaan

BPJS Kesehatan Pembiayaan BPJS Kesehatan berasal dari iuran yang dibayar oleh peserta. Untuk peserta mandiri, iuran dibayar langsung oleh peserta berdasarkan kelas perawatan yang dipilih (Kelas 1, Kelas 2, atau Kelas 3). Untuk peserta PBI, iuran dibayarkan oleh pemerintah.

Kategori :