JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran artis Sandra Dewi dalam penggunaan uang korupsi Timah yang diberikan sang suami, Harvey Moeis.
Dijelaskan JPU Ardito Muwardi, terdakwa Harvey Moeis merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan TPPU dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan terdakwa," kata JPU Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024.
JPU menjelaskan TPPU dilakukan Harvey dengan menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing peng-logam-an timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta untuk kepentingan pribadinya.
Keempat smelter dimaksud,yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
BACA JUGA:
- Sandra Dewi Protes Keras 88 Tas Mewahnya Disita Kejagung: Kami Akan Buktikan Bukan Pemberian Harvey Moeis
- Pengacara Ungkap Alasan Sandra Dewi Tak Dampingi Harvey Moeis saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Biaya pengamanan dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.
Adapun uang tersebut diduga diterima Harvey dengan cara transfer atau setor tunai ke rekening PT Quantum Skyline Exchange serta penyerahan secara langsung ke Harvey melalui staf PT Refined Bangka Tin, Adam Marcos.
JPU menyebutkan uang yang sudah diterima oleh Harvey sebagian diserahkan ke Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta untuk operasional perusahaan sebagian lainnya digunakan oleh Harvey untuk kepentingan pribadi, antara lain pembelian tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta Barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama sang istri, Sandra Dewi.
Selanjutnya, pembelian satu bidang tanah di Senayan Residence, Jakarta, dengan pemegang hak atas nama Harvey, kemudian dilakukan pembangunan dengan menggunakan rekening khusus yang dibuka Harvey dengan sumber dana sebagian besar berasal dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin.
Setelah itu, dipakai untuk pembelian satu bidang tanah dan/atau bangunan yang beralamat di Komplek Perumahan Green Garden Blok N 5 Kavling Nomor 25, Kebon Jeruk, Jakarta pada tahun 2021 atas nama Harvey.
BACA JUGA:
- Ternyata Sandra Dewi Rutin Kunjungi Harvey Moeis di Penjara Kejagung
- Ini Peran Suami Sandra Dewi Harvey Moeis dan Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Uang tersebut, kata JPU, juga digunakan untuk pembayaran sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne, Australia senilai Rp5,76 miliar serta pembelian mobil mengatasnamakan nama orang lain atau perusahaan orang lain, yaitu PT Mitra Jasautama Semesta, Jasuindo Tiga Perkasa, dan Gusti Ariq Ibrahim Siregar.
Berikutnya, untuk pembelian satu unit mobil Mini Cooper atas nama Harvey dan Rolls Royce tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB), mentransfer ke rekening pemilik toko daring dengan nama snowceline luxury untuk pembelian berbagai tas bermerek Sandra Dewi, serta mentransfer uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah antara lain kepada Mira Moeis dan Kartika Dewi masing-masing sebesar Rp200 juta.