JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dalam rangka mencapai tujuan tepat sasaran, pemerintah telah memberikan kemudahan akses bagi masyarakat Indonesia dalam melakukan pembelian BBM Bersubsidi melalui program Subsidi Tepat MyPertamina.
Melalui program tepat sasaran ini mewajibkan bagi para pengguna BBM subsidi untuk melakukan pendaftaran kendaraannya di aplikasi MyPertamina yang kemudian akan mendapatkan kode QR sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi.
Pendaftaran kendaraan aplikasi MyPertamina diwajibkan untuk mencantumkan identitas kendaraannya, salah satunya pelat nomor kendaraan.
BACA JUGA:Kejutan Poin Pertamina: Special EV Reward Mulai 45 Poin MyPertamina di Charging Station
BACA JUGA:Viral! Beli BBM Pertamax di SPBU Kena Biaya Admin Rp5 Ribu, Pertamina Angkat Bicara
Timbul pertanyaan, bagaimana jika ada pergantian pelat nomor jika sudah mendaftarkan identitas kendaraan sebelumnya di MyPertamina?
Untuk mengatasi kondisi tersebut, pengguna tidak perlu khawatir. Karena ada beberapa Langkah dan cara yang bisa kalian gunakan untuk mendaftarkan kendaraan agar bisa menikmati BBM subsidi.
Sebelumnya perlu diingat bahwa BBM bersubsidi adalah jenis BBM yang telah disesuaikan dengan jenis kendaraan yang memang layak untuk menggunakannya.
Tujuan pemerintah melakukan penyaluran BBM Bersubsidi adalah untuk menolong masyarakat kategori tidak mampu agar bisa tetap menjalankan operasional kesehariannya.
Nah berikut ini adalah cara melakukan pendaftaran ulang identitas kendaraan di MyPertamina jika ganti pelat nomor kendaraan:
- Buka aplikasi MyPertamina di ponsel, kemudian Login dengan nomor HP atau email yang terdaftar
- Kemudian pilih menu "Profil" di pojok kanan bawah
- Setelah itu edit data pribadi pada halaman profil dengan klik "Edit"
- Setelah itu ganti pelat nomor kendaraan pada menu "Kendaraan Saya"
- Pilih jenis kendaraan yang ingin diganti pelat nomornya
- Lalu klik "Edit Kendaraan" dan masukan nomor pela terbaru dan simpan perubahan
- Terakhir tunggu kode QR baru, kamu diminta menunggu maksimal 7 hari
- Kode QR akan dikirim melalui email atau SMS yang terdaftar di akun.
- Selesai.
Sebagai catatan, jika mengganti pelat kendaraan namun nomor polisi masih tetap sama. Maka tidak perlu melakukan pendaftaran ulang di Subsidi Tepat MyPertamina.
Namun jika mengganti pelat nomor kendaraan dan nomor polisi berubah, maka harus melakukan pendaftaran ulang dengan menyertakan dokumen seperti STNK dan KTP.
BACA JUGA:Bocoran Harga Pertamax Green 92 BBM Baru Calon Pengganti Pertalite
BACA JUGA:Resmi! Harga BBM Non Subsidi Naik Sabtu 10 Agustus 2024, Pertamax Rp13.700 per Liter
Cara Beli BBM Subsidi Pakai MyPertamina