"Kalau melihat kronologis kejadiannya seperti yang disampaikan korban, perbuatan atau tindakan KDRT ini sudah dilakukan beberapa kali oleh pelaku."
"Ini juga mungkin baru saat ini korban menyampaikan kondisi yang dialami dalam rumah tangganya," tambahnya.
Oleh karena itu, ia tegaskan kembali, Kementerian PPPA akan mengawal kasus ini, mulai dari pendampingan proses hukum hingga pemenuhan kebutuhan-kebutuhan korban.(zahro)