Ancam Kesehatan Kalangan Remaja, Penjualan Rokok Ecerean Resmi Dilarang

Kamis 01-08-2024,08:36 WIB
Reporter : Viza Aulia Zahra
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang larangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali elektrik. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya rokok. 

Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan peningkatan jumlah perokok pemula, khususnya di kalangan remaja, yang sebagian besar disebabkan oleh kemudahan akses terhadap rokok eceran per batang.

Aturan mengenai larangan warga menjual rokok eceran per batang dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C. 

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia. 

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok," ujar Menkes, dikutip dari laman resmi Kemenkes. 

Berikut bunyi pasal yang mengatur soal rokok dan apa tujuannya? 

Disebutkan dalam Pasal 434 PP No 28 tahun 2024, pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang. 

Berikut bunyi Pasal 434:  Pasal 434 (1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektrik: 

a. menggunakan mesin layan diri; 

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil; 

c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; 

d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui; 

e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;  

f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. 

Kategori :