Pengumuman! Mulai Hari Ini Dilarang Jual Rokok Eceran, Simak Sanksinya Bagi Pelanggar

Selasa 30-07-2024,18:23 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Dalam aturan tersebut, Jokowi melarang warga untuk menjual rokok eceran per batang.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi Pasal 434, Selasa, 30 Juli 2024.

Pemerintah juga mengatur untuk setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

BACA JUGA:

Tak hanya itu, pemerintah juga melarang setiap orang menjual produk tembakau dan rokok elektronik di platform online atau pun media sosial (medsos).

“Dilarang menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” kata peraturan tersebut dalam Pasal 434 ayat (1) huruf f.

Aturan ini penggunaan situs web dan sejenisnya itu dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Kemudian, warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.

"Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok," bunyi pasal 436.

Meskipun melarang menjual rokok secara eceran, tapi PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak menyertakan daftar sanksi apabila melanggar aturan tersebut.(anisha)

 

Kategori :