JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Rektor unila menjadi gadis cantik dalam perbincangan hukum. Bertubi-tubi LSM mendera unila dengan segala dugaannya pelanggaran hukum.
Mulai dari pengaduan atas dugaan korupsi pada LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat) yang sebelum menjadi rektor adalah Lusmeilia Apriani sebagai ketuanya.
Hingga saat laporan tersebut tidak memiliki kepastian. Apakah benar adanya telah terjadi tindak pidana korupsi. Atau tidak terbukti sama sekali.
Lanjut lagi, proses tender rumah sakit unila. Yang di duga ada kong kali kong dalam penentuan pemenang. Meski sumir si pengadu memiliki dan menyertakan bukti swafoto antara rektor dan rekanan pemenang tender.
BACA JUGA:
- Ini Peran Suami Sandra Dewi Harvey Moeis dan Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
- Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi DJKA Jatim
Dan yang terbaru, adanya pengaduan oleh LSM tentang dugaan monopoli dalam pelaksanaan empat puluh paket proyek di unila. Yang melibatkan suami rektor dan PPK yang di duga rangkap jabatan.
Memang dalam pelaksanaannya proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum berlangsung senyap (tidak terpublis). Namun masyarakat juga berhak untuk mengetahui informasi tentang duduk persoalan atas pengaduan-pengaduan yang sedemikian banyak.
Semakin runcing ketidak pastian itu dengan bertambahnya dugaan masyarakat saat wakil rektor II unila diganti. Yang katanya Rudi tidak mampu mendistribusikan kepentingan pada rebutan kue proyek unila.
Ada beberapa isu lain yang sedang kami dalami untuk mendapatkan kepastian benar atau tidak hal itu terjadi. Yang diataranya adalah kemudahan dalam menempuh pendidikan untuk aparat pengak hukum.
BACA JUGA:
- KPK Panggil Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Korupsi di Ditjen Perkeretaapian Jatim
- Kasus Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam Milik PLN, 3 Orang Ditetapkan Tersangka oleh Penyidik KPK
Untuk itu Lampung Police Watch (LPW) mendesak aparat penegak hukum untuk dapat bekerja dengan cepat dan tegas dalam memberikan telaah hukum.
Hari ini LPW mendapati rektor unila tersandera oleh isu dan proses penyelidikan. Dan pasti hal itu menimbulkan ketidak nyamanan di lingkup civitas akademika unila dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Maka dari itu hentikan penyanderaan rektor unila.
Semoga unila dapat kembali menegakkan kepala didepan insan cedekia setelah jatuh bangun diterpa persoalan hukum yang sangat memalukan.***