Polisi Tangkap 7 Pelaku Kasus Penggelapan Ratusan Motor yang Rugikan hingga Rp876 Miliar

Kamis 18-07-2024,15:26 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polri menangkap 7 orang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan motor jaringan internasional.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan ketujuh orang itu memiliki peran yang berbeda.

"7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing sebagai berikut : 1. NT selaku debitur. 2. ATH selaku debitur. 3. WRJ selaku penadah. 4. HS selaku penadah. 5. FI selaku perantara (pencari penadah). 6. HM selaku perantara (pencari debitur). 7. WS selaku eksportir," kata Djuhandani saat konferensi pers, Kamis, 18 Juli 2024.

Djuhandani mengatakan dari kasus ini, pihaknya menyita 675 motor. Selain itu, ratusan motor itu ditemukan di 6 lokasi yang berada di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah

Dia menjelaskan rencananya ratusan kendaraan ini akan dikirim ke 5 negara yakni Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria.

Adapun rincian ratusan motor yang ditemukan di 6 lokasi yaitu sebagai berikut:

BACA JUGA:

1. TKP Kelapa Gading, Jakarta Utara ada 53 unit sepeda motor, serta 14 unit copotan/pretelan/ sepeda motor. 

2. TKP Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara: 210 unit sepeda motor 

3. TKP Padalarang, Jawa Barat ada 24 unit sepeda motor 

4. TKP Kabupaten Bandung, Jawa Barat ada 95 unit sepeda motor serta pretelan 180 unit sepeda motor dan 1 unit mobil

5. TKP Kabupaten Cimahi, Jawa Barat: 50 unit sepeda motor

6. TKP Cihampelas, Jawa Barat ada 48 unit sepeda motor.

Djuhandani menjelaskan modus operandi yang dilakukan adalah para penadah melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara.

"Selanjutnya perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur dengan imbalan 1,5 juta - 2 juta rupiah," ungkapnya.

Kategori :