Polri Bongkar Penggelapan 20 Ribu Kendaraan Motor, Kerugian Capai Rp876 Miliar

Kamis 18-07-2024,14:20 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Bareskrim Polri menyita 675 motor dari hasil kejahatan penggelapan kendaraan jaringan internasional.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan ratusan motor itu ditemukan di 6 lokasi yang berada di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Dia menjelaskan rencananya ratusan kendaraan ini akan dikirim ke 5 negara yakni Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan nigeria.

"Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor yang berskala internasional, dengan dasar laporan polisi nomor: LP/B/ 38/ I/ 2024/SPKT/bareskrim polri tanggal 29 januari 2024," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, Kamis, 18 Juli 2024.

Djuhandani mengatakan pihaknya juga telah mencatat ada 20 ribu kendaraan yang sudah berhasil dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.

BACA JUGA:

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20 ribu unit sepeda motor rentang waktu febuari 2021 sampai dengan januari 2024," ujar Djuhandhani.

Menurutnya, dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah Rp 876.238.400.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).

"Dengan rincian sebagai berikut: Akumulasi kerugian korban: harga per sepeda motor dengan harga total (leasing) Rp40.000.000,- x 20.666 unit = Rp826.640.000.000," imbuhnya.

Selanjutnya yaitu akumulasi potensi kerugian negara: nilai pajak per sepeda motor Rp800.000,- x 20.666 unit x 3 tahun (akumulasi pajak sejak tahun 2022): Rp49.598.400.000.

Dari kasus ini, polisi menangkap 7 orang sebagai tersangka. Ketujuh tersangka itu dikenakan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang - undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.

(Anisha Aprilia)

Kategori :