Bintoro menjelaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dengan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
"Kami dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan kegiatan gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," tegasnya.
Sementara itu, terkait total kerugian yang dilaporkan, Bintoro menyebutkan bahwa jumlahnya mencapai Rp 6,9 miliar. Namun, hasil audit menunjukkan angka yang berbeda dari kerugian yang dilaporkan.
"Untuk total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 6,9 Miliar. Namun dari hasil audit besarannya tidak seperti itu," ungkapnya.
Adapun Pasal yang digunakan adalah Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan.
Perlu diketahui, Suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar oleh mantan istrinya, Arina Winarto. Dimana, kejadian yang terjadi pada tahun 2022, saat terlapor masih berstatus suami pelapor.(fajar)