BANDUNG, RADARPENA.CO.ID - Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Lantas bagaimana tanggapan Polda Jawa Barat (Jabar) yang kalah dalam sidang Pra peradilan?
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya menghormati keputusan peradilan.
Dikatakannya pihaknya akan menindaklanjuti yang diperintahkan oleh hakim.
BACA JUGA:
“Penyidik akan menindalanjuti apa yang telah dibacakan pak hakim. Kita tetap patuh hukum," kata Nurhadi usai persidangan, Senin 8 Juli 2024.
Nurhadi mengatakan proses pembebasan terhadap Pegi Setiawan akan segera dilakukan.
“Kita secepatnya (bebaskan Pegi)," ujarnya.
Meski demikian, ia belum membeberkan langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Jawa Barat.
BACA JUGA:
“Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.