Syarat PPDB Jalur Zonasi Pakai KK, Kemendikbudristek: Surat Keterangan Domisili Tak Berlaku

Senin 24-06-2024,17:04 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi wajib menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan tidak berlaku bagi yang menggunakan surat keterangan domisili.

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Dr. Chatarina Sibarani, ST, MM memastikan KK menjadi syarat wajib pendaftaran PPDB Zonasi 2024.

Sedangkan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Lurah tidak berlaku, kecuali apabila terdapat kondisi tertentu, seperti bencana.

Hal ini sesuai dengan Kepsesjen No. 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB untuk mencegah praktik kecurangan selama proses seleksi.

Dalam hal  PPDB jalur Zonasi, pemalsuan dokumen KK menjadi salah satu yang kerap terjadi di lapangan.

BACA JUGA:

Salah satunya adalah praktik menumpang KK serta menggunakan surat keterangan domisili.

"Karena banyaknya pemalsuan, kita wajibkan pakai KK. Tidak boleh pakai suket," ujar Chatarina pada konferensi pers di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.

Ia mengungkapkan, Suket Domisili ini masih digunakan di Medan pada tahun 2023 lalu.

Sehingga, pihaknya mengarahkan agar seluruhnya kembali menggunakan KK.

"Suket dimungkinkan kalau suatu daerah mengalami bencana yang bisa berpotensi KK hilang," terangnya.

Dengan begitu, penggunaan suket domisili ini dilakukan oleh sebagian besar pendaftar, bukan hanya satu individu.

BACA JUGA:

Ia pun menekankan pentingnya klarifikasi dokumen oleh petugas seleksi untuk segera diketahui adanya indikasi kecurangan.

"Ketika di-upload, sekolah tidak melakukan klarifikasi dokumen. Jadi, oh, sudah ada KK, sudah selesai. Padahal di KK itu anaknya ada 10 dengan tahun lahir sama."

Kategori :