Oleh karena itu, Kepsesjen No. 47/M/2023 tersebut meregulasi agar bukti domisili sejalan dengan data dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil).
"Jadi hanya masalah implementasi. Kalau regulasi sudah jelas. Ini salah satu yang kita minta untuk memastikan ada mekanisme verifikasi," pungkasnya.(ZAHRO)